Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Ranai

WILAYAH HUKUM

Pengadilan Negeri Ranai Kelas II merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Ranai Kelas II sebagai berikut :

  1. Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan undang-undang no. 84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum

Pengadilan Negeri Ranai Kelas II masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, dan daerah hukum nya meliputi wilayah:

  1. Kabupaten Natuna
  2. Kabupaten Kepulauan Anambas

 

 

Berita

Tulis email kamu untuk berlangganan berita Pengadilan Negeri Ranai